"Nggak ada (muatan politis), itu kan kasus biasa. Ada yang sekian tahun buktinya nggak dapat-dapat. Nah, seperti itu, tapi penyidik yang lebih tahu bahwa SP3, satu perkara itu ya rasa normal biasa saja, normal saja. Karena mungkin saat ini tahun pesta demokrasi, semua bisa jadi bahan untuk diolah-olah seperti itu," kata Ari Dono di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018).
Ari Dono mengatakan suatu penghentian perkara adalah hal yang dimungkinkan dalam hukum. Nantinya, apabila ada bukti baru, Ari Dono menyebut kasus itu bisa dibuka lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Polda Jawa Barat dengan dugaan penodaan Pancasila. Kasus pun diproses penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, polisi tidak menemukan bukti yang kuat yang memenuhi unsur pidana tersebut. Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Februari 2018.
"Itu kan tersangkanya Habib Rizieq. Jadi, karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu, sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Tonton juga video tentang "Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq Disetop":
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini