Bos First Travel Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Bos First Travel Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 05:00 WIB
Bos First Travel (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Trio bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan bakal menghadapi tuntutan jaksa hari ini. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Besok (hari ini) jadi agenda tuntutan pidana terhadap para terdakwa First Travel," kata jaksa penuntut umum Herry Jerman saat dihubungi detikcom, Minggu (6/5/2018) malam.


Dalam perkara ini, Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan 63.310 calon jemaah itu dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.


Sedangkan dalam dakwaan kedua, ketiga bos First Travel itu didakwa melakukan pencucian uang. Mereka didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah kemudian digunakan untuk membeli sederet aset.

Untuk perkara pencucian uang, para terdakwa diancam pidana pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.



Simak juga video "Fantastis! Gaji Bos First Travel Rp 1 Miliar Perbulan":
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads