"Besok (hari ini) jadi agenda tuntutan pidana terhadap para terdakwa First Travel," kata jaksa penuntut umum Herry Jerman saat dihubungi detikcom, Minggu (6/5/2018) malam.
Dalam perkara ini, Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam dakwaan kedua, ketiga bos First Travel itu didakwa melakukan pencucian uang. Mereka didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah kemudian digunakan untuk membeli sederet aset.
Untuk perkara pencucian uang, para terdakwa diancam pidana pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak juga video "Fantastis! Gaji Bos First Travel Rp 1 Miliar Perbulan":
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini