"Polisi melakukan undercover buy (penyamaran) untuk mengungkap peredaran ini. Polisi yang menyamar saat itu memesan sabu seharga Rp 500 juta pada tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar, Minggu (6/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, polisi menghubungi tersangka Bis dan mengaku ingin memesan sabu. Dalam percakapan di telepon itu, Bis mengarahkan polisi untuk datang ke rumah Iq di Kecamatan Indrajaya, Pidie. Mereka sepakat bertemu di sana untuk melakukan transaksi.
"Tiba di sana, polisi akhirnya menangkap kedua tersangka dan menemukan barang bukti berupa satu kilogram sabu yang ditaruh dalam tas samping dan diletakkan di atas kursi di rumah Iq," jelas Misbahul.
Usai ditangkap, kedua tersangka selanjutnya diboyong ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan. Para tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka.
"Kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah milik mereka," ungkap Misbahul.
(rvk/rvk)











































