"Bawaslu Riau menggandeng ustaz Abdul Somad mensosialisasikan tentang haramnya politik uang melalui gerakan seribu spanduk," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Minggu (6/5/2018).
Rusidi menjelaskan, rencana spanduk yang berisikan hukum politik uang menurut ajaran Islam tersebut, akan dipasang dua unit di setiap desa di Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rusidi, bahwa perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang adalah haram karena perbuatan suap.
"Karena hal tersebut dilakukan oleh paslon maupun tim pemenangnya dengan maksud tujuan untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan nanti," kata Rusidi.
Rencana pemasangan spanduk tersebut, kata Rusidi, sudah mendapat persetujuan dari ustaz Abdul Somad. Mengutip isi ceramah pada tablig akbar 11 Februari 2018 di halaman masjid Raya Annur Pekanbaru.
Karena itu, Rusidi mengajak kepada seluruh masyarakat Riau apa bila melihat kecurangan dalam bentuk politik yang untuk melapor ke call center Bawaslu Riau.
"Di spanduk itu kita ada nomor yang bisa dihubungi 0822 8505 136 atau datang langsung ke kantor Panwas terdekat," kata Rusidi.
Dalam spanduk yang akan disebar, terlihat foto ustaz Abdul Somad di bagian pojok kanan. Di sisi kiri, foto 3 pengurus Bawaslu Riau. Spanduk itu bertuliskan,' Politik Uang Hukumnya HARAM'. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini