"Jadi ada pihak swasta, rekanan dari daerah kemudian mengajukan proposal proyek pada anggota DPR RI. Anggota DPR RI ini berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan (Yaya Purnomo, yang juga menjadi tersangka) terkait dengan usulan nanti pembahasan di APBN Perubahan 2018. Jadi fungsi mereka adalah diduga bersama-sama menerima ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).
Febri mengatakan ada commitment fee sebesar 7 persen dari total nilai proyek yang telah diminta sejak awal kepada pihak swasta tersebut. Ia mengatakan Amin berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek itu karena merupakan mitra kerjanya di komisi XI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Amin, Yaya Purnomo yang merupakan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Eka Kamaluddin yang merupakan pihak swasta serta seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Amin, Yaya, dan Eka diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmad diduga sebagai pemberi.
Amin diduga menerima suap senilai Rp 500 juta dari total commitment fee senilai Rp 1,7 miliar. KPK juga menyita sejumlah aset berupa emas 1,9 kg, uang Rp 1,8 miliar, SGD 63.000 dan USD 12.500.
Saksikan video terkait di 20Detik:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini