"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).
Jumlah Rp 500 juta itu diduga merupakan komitmen fee sebesar 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar. KPK pun telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Amin bersama 2 orang lain diduga sebagai penerima suap dari kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Baca juga: Demokrat Pecat Amin Santono yang Di-OTT KPK |
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Saut.
Selain itu, Ahmad Ghiast juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap kepada Amin dan 2 tersangka lain.
(haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini