KPK: Suap Amin Santono Terkait Dana Perimbangan Keuangan Daerah

KPK: Suap Amin Santono Terkait Dana Perimbangan Keuangan Daerah

Ahmad Bil Wahid, Virgina Maulita Putri - detikNews
Sabtu, 05 Mei 2018 21:49 WIB
Konfrensi pers di KPK (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - KPK menduga suap Rp 500 juta yang diterima anggota DPR Amin Santono terkait usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018. Ia diduga menerima duit itu dari kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).


Jumlah Rp 500 juta itu diduga merupakan komitmen fee sebesar 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar. KPK pun telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua proyek tersebut adalah proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar," ucap Saut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Amin bersama 2 orang lain diduga sebagai penerima suap dari kontraktor bernama Ahmad Ghiast.


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Saut.

Selain itu, Ahmad Ghiast juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap kepada Amin dan 2 tersangka lain.

[Gambas:Video 20detik]

(haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads