Komariah bersama pengacaranya, Irfan Iskandar, mendatangi Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (5/5/2018) untuk tahap penyidikan laporan. Dalam prosesnya, Komariah disebut Irfan ingin mencabut laporannya.
"Si ibu justru menghilangkan tuntutan. Si ibu mengikhlaskan (anaknya). Dia merasa kejadian ini sebagai sebuah takdir oleh karenanya ia telah meminta permintaan damai dengan pihak sana (panitia) dan menghilangkan tuntutan yang sudah diajukan," ujar Irfan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan mengaku menggantikan pengacara Komariah sebelumnya, yaitu Muhammad Fayyadh.
Saat diperiksa polisi, Irfan menjelaskan kalau Komariah ditanyakan kronologis kejadian. Dia menegaskan kasus kematian Rizky resmi dicabut laporannya.
"Ya dihentikan, tadi sudah kasih surat ke penyidik. Secara resmi tuntutan dicabut tadi sudah tanda tangan dengan pihak pelapor di atas materai. Dengan menyikapi bahwa kejadian ini adalah sebuah takdir, si ibu ikhlas," sebut Irfan.
Komariah awalnya melaporkan kasus kematian Rizky ke Bareskrim Polri. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Yang dilaporkan Komariah adalah Ketua Forum Untukmu Indonesia (FUI) Dave Revano Santosa sebagai penyelenggara acara bagi-bagi sembako di Monas, Jakpus. Dave dituding lalai dalam acara itu sehingga menyebabkan Rizky tewas.
Laporan Komariah diterima dengan Nomor LP/587/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018. Dave dituding telah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP. (gbr/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini