"Ada empat yang kita panggil dan periksa sejak kemarin secara bergiliran. Dari empat itu kabid, kasi dan dua bendahara di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Madiun, Sendy Pradana kepada wartawan, Jumat (3/5/2018).
Dia mengaku dana lebih Rp 800 juta itu dicairkan sebanyak 4 kali. Namun dalam prakteknya meski 4 kali pencairan, namun hanya satu PT dalam pengerjaan tidak melalui lelang.
"Anggaran lebih dari Rp 200 juta terdapat pencairan 4 kali dalam setahun. Pencairan setiap triwulan, sehingga lebih dari Rp 840 juta setahun," tuturnya
Sendy mengatakan ke empat pejabat yang diduga terlibat penyimpangan anggaran persampahan dan limbah domestik tersebut saat ini masih aktif bekerja di Dinas LH. Selain memeriksa 4 orang, rencananya Kejari Madiun juga akan memanggil Kepala Dinas LH Bambang Brasianto.
Sementara Kepala Kejari Kabupaten MadiunS ugeng Sumarno mengatakan pemanggilan yang dilakukan pihaknya baru sebatas saksi. Langkah selanjutnya Kejari Madiun juga memanggil sejumlah rekanan untuk dimintai keterangan.
"Kita masih sebatas pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran di Dinas LH Kabupaten Madiun," jelas Kajari Sugeng Sumarno kepada wartawan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini