"Sampai sekarang, saya bisa jadi terdakwa kan karena bela beliau. Memang saya melakukan kesalahan apa?" kata Fredrich Yunadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Meski begitu, Fredrich mengaku tak merasa menyesal membela Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Dia memahami apa yang menimpanya merupakan salah satu risiko sebagai pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fredrich, saat ini ia masih tercatat sebagai kuasa hukumnya karena tidak pernah menerima surat pencabutan dari Setya Novanto. Ketika itu, eks Ketua DPR ini hanya menyampaikan secara lisan mengenai pencabutan kuasa hukum.
"Oh, iya jelas, saya belum pernah terima secara tertulis. Karena secara lisan, pusinglah, daripada pusing, saya cabut saja. Daripada pusing, ya sudah, cabut saja," tutur dia.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich, bekas pengacara Novanto, didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini