"11 orang mahasiswa, 1 orang yang bukan mahasiswa," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Kamis (3/5/2018).
Tersangka dari mahasiswa yakni AM, MC, MI, WAP, ZW, EA, AMH, MS, RAP, HSB, MA. Mereka berasal dari sejumlah perguruan tinggi. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MC berperan cukup sentral karena dia selaku koordinator lapangan saat aksi demo berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka langsung ditahan polisi kecuali MS, RAP, HSB dan MA. Keempatnya hanya dikenai wajib lapor hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
"8 tersangka ditahan dijerat Pasal 170, 187, 406 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Dan 4 orang tidak ditahan karena dijerat Pasal 406 KUHP ancaman 2 tahun penjara. Kita yakin 4 orang itu tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, melarikan diri dan tidak akan mempersulit penyidikan," jelas Hadi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan seluruh tersangka merupakan warga luar DIY.
"Seluruhnya dari luar DIY," pungkas Yuliyanto. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini