"Polda DIY sudah menetapkan 12 orang menjadi tersangka, dan dari 12 tersebut, 8 tersangka dilakukan penahanan, dan yang empat tidak kita lakukan penahanan," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Kamis (3/5/2018).
Menurutnya 12 tersangka berinisial AM, MC, MI, BV, WAP, ZW, EA, AMH, MS, RAP, HSB, dan MA. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda saat demo rusuh pada Selasa (1/5) lalu, sesuai pasal yang dikenakan yakni Pasal 170, 187, dan 406 KUHP.
"Setelah kita periksa dan kita cocokkan dengan alat bukti, 12 tersangka dengan berbagai peran masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan saat peristiwa itu terjadi," kata Hadi Utomo didampingi Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang yang narkotika itu, dari hasil pemeriksaan orang itu masuk kelompok yang melakukan tindakan anarkis. Dia dalam keadaan positif mengkonsumsi psikotropika," ungkap Hadi.
Berikut dentitas tersangka kasus demo rusuh simpang tiga UIN :
1. AM, 25, warga asal Bandung, dari kampus Sanata Dharma berperan melempar molotov ke pos polisi. Dikenai pasal 187, 170, 406 KUHP.
2. MC, 25, warga asal NTT, dari kampus UIN Sunan Kalijaga berperan sebagai Korlap. Dikenai pasal 187, 170, 406 KUHP.
3. MI, 22, warga Kalimantan Barat, dari kampus UIN Sunan Kalijaga berperan memukul seng pos polisi dengan tongkat besi. Dikenai pasal 187, 170, 406 KUHP.
4. BV, 24, warga asal Sulawesi Utara, sebagai tukang sablon. Berperan melempar molotov ke pos polisi dan sepeda motor polantas. Dikenai pasal 187, 170, 406 KUHP.
5. WAP, 24, warga asal Wonogiri, Jawa Tengah, dari kampus UII. Berperan menendang water barier. Dikenai pasal 187, 170, 406 KUHP.
6. ZW, 22, warga asal Sumatera Barat dari kampus UII. Berperan mematahkan rambu lalu lintas. Dikenai pasal 187, 170, 406 KUHP.
7. EA, 22, warga asal Karanganyar, dari Universitas Mercu Buana. Berperan menyeret payung polantas ke tengah jalan dan memukul pos polisi. Dikenai pasal 187, 170, 406 KUHP.
8. AMH, 20, warga asal Jombang dari kampus UII. Berperan memukul pos polisi dengan kayu, melempar petasan dan mematahkan rambu lalu lintas. Dikenai pasal 187, 170, 406 KUHP.
9. MS dari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY).
10. RAP dari Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY).
11. H dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga
12. MA dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini