Polda DIY Usut Tulisan Provokasi Ancam Sultan Saat Demo

Polda DIY Usut Tulisan Provokasi Ancam Sultan Saat Demo

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 11:14 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
sleman - Polisi memastikan bakal mengusut munculnya tulisan provokasi bernada penghinaan terhadap Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat aksi demo berujung pembakaran pos polisi di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Polisi saat ini masih mendalami keterangan dari 69 orang aktivis yang telah diamankan.

"Tulisan provokasi, akan kita pertanyakan, aksi buruh kok larinya ke sana, ini aksi melenceng dari aksi buruh lain yang di DPRD dan Gedung Agung," kata Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Rabu (2/5/2018).

Dofiri menyinggung aksi buruh karena ada indikasi aksi demo di UIN Sunan Kalijaga mendompleng demo buruh yang berlangsung Selasa (1/5) kemarin atau tepat di Hari Buruh Internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ada agenda lain yang dipersiapkan. Aksi kemarin betul-betul dipersiapkan peralatannya, hasil pemeriksaan mereka memang mengharapkan terjadinya chaos, ada molotov, persiapkan alat-alat, ada pelaku yang pakai sebo, masih kita selidiki," sebutnya.

Dofiri pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan tulisan-tulisan tersebut.

"Jangan terprovokasi aksi mereka, mereka memprovokasi dengan tulisan pakai pilok itu, kan memprovokasi membahayakan. Kita tidak ingin ada main hakim sendiri, serahkan ke kepolisian," jelasnya.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan, penyidik telah memotret dan merekam tulisan bernada provokasi yang diduga ditulis oleh peserta aksi demo di simpang tiga UIN.

"Tulisan yang pilok di tembok dan baliho, juga akan menjadi alat bukti, ada keterkaitan dengan tindakannya, ajakan itu, itulah (sangkaan Pasal) 160 KUHP-nya," ujarnya.

Hadi menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait demo kemarin. Saat ini, dari total 69 aktivis yang diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan dan 1 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

"Kita sudah membuat konstruksi hukum siapa yang menyiapkan ini dan yang mendanai, tapi kami tidak bisa berandai-andai, kami mencari fakta dan alat bukti. Bisa jadi tersangka bertambah, alat bukti yang berbicara," jelasnya.

"Tindak pidana ini kita buat laporan polisi model A, tanpa masyarakat melapor, kami tetap akan menindak," imbuhnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads