Polisi Gelar Prarekonstruksi Penculikan Bayi di Depok

Polisi Gelar Prarekonstruksi Penculikan Bayi di Depok

Matiuns Alfons - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 16:27 WIB
Jumiyanti, tersangka penculikan bayi di Depok (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Depok -

Tim Satuan Reskrim Polresta Depok menggelar prarekonstruksi penculikan bayi di Depok bernama Aditya. Total ada 8 adegan penculikan yang diperagakan Jumiyanti, tersangka penculikan.

"Hari ini penyidik mengadakan kegiatan prarekonstruksi. Tujuannya kami ingin menyamakan keterangan para saksi dan tersangka dalam BAP," Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Depok AKP Firdaus kepada wartawan di lokasi pra-rekonstruksi, Jl Tanah Merdeka, Sukmajaya, Depok, Kamis (3/5/2018)

Prarekonstruksi digelar di 4 lokasi. Pertama di Jl Flamboyan VII, Sukmajaya, rumah pelaku Jumiyati. Kedua di rumah korban yang juga di Jl Flamboyan. Lokasi prarekonstruksi ketiga di Jl Raya Tole Iskandar serta keempat di Jl Merdeka, tempat kontrakan suami siri Jumiyanti.



"Sampai saat ini tidak ada keterangan berbeda dari BAP dan pelaksanaan di prarekonstruksi," sambung Firdaus.

Tersangka dalam prarekonstruksi tampak membawa tas hijau dan bersandal. Tersangka di awal adegan keluar tergesa-gesa dari rumah dan masuk ke rumah ibu bayi Aditya, Marlina.

Setelah itu, Jumiyanti masuk ke ruang tengah rumah korban sambil memperhatikan kondisi. Jumiyanti lantas membawa bayi Aditya.



Dari rumah Marlina, pelaku berjalan kaki ke Jl Tole Iskandar. Pelaku sempat menanyakan ada-tidaknya ojek di lokasi. Jumiyati lantas menghampiri tukang parkir untuk mencari ojek. Tukang parkir bernama Sulaiman membantu Jumiyanti mencarikan ojek.

Menggunakan ojek, Jumiyanti bersama bayi Aditya menuju Jl Merdeka. Bayi Aditya kemudian dititip di rumah suami siri Jumiyati.

Pada keesokan harinya, Sabtu (28/4) Jumiyanti membawa Aditya ke kontrakan temannya, Sulis. Prarekonstruksi diikuti sejumlah saksi yakni petugas parkir Sulaiman, suami siri Jumiyanti, Sandi dan orang tua korban Marlina dan Ranto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads