"Nyesel saya. Saya malu. Saya pasrah saja dihukum mati juga saya terima, saya sudah salah besar, saya nyesel," kata Jumiyanti di Mapolres Depok, Selasa (1/5/2018).
Jumiyanti juga meminta maaf kepada keluarga bayi. Ia mengaku mendapat bisikan setan saat menculik bayi tersebut. "Keluarga korban, saya minta maaf sama salah saya. Saya dihukum apa pun saya terima. Saya tahu rasanya jauh dari anak, saya tahu gimana rasanya, saya kayak kemasukan setan nyulik ini," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Jumiyanti dikenai Pasal 330 dan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini