Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan yang Ditimbun Pohon Jagung

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan yang Ditimbun Pohon Jagung

Eko Susanto - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 13:31 WIB
KH, pelaku pembunuhan perempuan di Semarang (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Kabupaten Semarang - Polres Semarang menangkap KH (45 tahun), yang disangka sebagai pembunuh Supartini (55), perempuan yang jenazahnya ditimbun tumpukan pohon jagung di Kabupaten Semarang. Pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Yusi Andi Sukmana, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan telah diamankan KH. Lelaki asal Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus tersebut ditangkap petugas di sekitar lokasi penemuan mayat korban.

"Kurang dari 2 jam kejadian penemuan mayat terungkap, kami amankan pelaku di sekitar lokasi kejadian. Kemudian dibawa menuju Polsek Bergas untuk dimintai keterangan," kata Yusi saat ditemui di Polsek Bergas, Polres Semarang, Kamis (3/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun antara korban dan pelaku telah saling mengenal karena terjalin hubungan khusus. Untuk motif pembunuhan dilakukan pelaku karena jengkel dengan korban.

"Motifnya, pelaku jengkel dengan korban yang meminta uang. Kemudian terjadi cekcok dan pelaku emosi memukul korban dengan batu mengenai atas mata. Pelaku juga sempat menjerat korban dengan kerudung yang dipakai," lanjut Yusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat perempuan ditemukan di bawah tumpukan pohon jagung di Kabupaten Semarang. Terdapat luka pada mayat yang akhirnya diketahui merupakan Supartini.

Mayat Supartini ditemukan di bawah tumpukan pohon jagung di Dusun Pungkruk, Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

"Berdasarkan pengakuan pembunuhan dilakukan pada Selasa (1/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB, karena jengkel kepada korban" kata Yusi.

Sebelum melakukan aksinya, antara pelaku dan korban janjian bertemu makan gablok. Kemudian, keduanya menuju tempat kejadian perkara (TKP).

"Perbuatan yang dilakukan pelaku ini diancam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP," ujarnya.

Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti antara pohon jagung, batu, sandal dan kerundung. "Batu yang digunakan memukul korban sudah kami amankan," tuturnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads