Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul mengatakan instansinya memiliki lima poin yang menjadi semangat pembaruan KUHP. Poin-poin tersebut intinya membicarakan kepastian hukum bagi seluruh elemen.
"Menjamin kepastian hukum, menciptakan kemanfaatan dan keadilan dalam proses pemidanaan, proses pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia," kata Agung dalam diskusi bertema 'Tantangan Harmonisasi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana: Kesiapan Infrastruktur/Kelembagaan dan SDM' di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga poin semangat pembaruan KUHP selanjutnya adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan pemerintah dalam menyelesaikan konflik hukum dalam masyarakat dengan tetap menegakkan norma hukum sebagai salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dan memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia.
Polri memupuk harapan setelah RKUHP diundangkan agar dapat menjadi payung hukum yang bersifat menyeluruh bagi tindak-tindak kejahatan lain yang selama ini diatur dalam undang-undang lain. Kemudian dapat juga menjadi dasar pembahasan RUU KUHAP.
"RUU KUHP menjadi payung hukum dan kodifikasi bagi peraturan pidana yang saat ini diatur secara khusus sebagai core crimes, yang selama ini diatur pada undang-undang lain. Setelah RUU KUHP selesai, diharapkan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP yang substansinya dapat mengakomodasi permasalahan yang selama ini dihadapi para institusi penegak hukum dan bukan untuk mereduksi kewenangan institusi tertentu dalam penyelesaian perkara," terang Agung.
Persiapan Polri sendiri dalam menyambut KUHP yang baru adalah memberi pembekalan dini bagi anggota Polri selaku penyidik atau yang mengemban tugas operasional dalam menyikapi pasal-pasal yang sifatnya krusial dalam masyarakat.
"Setelah RUU KUHP diundangkan antara lain pasal mengenai agama, politik, perkawinan orientasi seksual, klenik, korupsi, penghinaan kepada elemen negara," sambung Agung.
Secara nyata, lanjut Agung, Polri telah melakukan beberapa hal untuk mendukung penerapan RUU KUHP, di antaranya dengan penguatan unit satuan kerja operasional Badan Intelijen dan Keamanan Polri.
"Menambah direktorat, yaitu Direktorat Keamanan Khusus, yang bertugas menangani dan mendeteksi dini radikalisme, teror spinonase, sabotase, propaganda yang mengancam keamanan dalam negeri," terang Agung.
"Baharkam Polri melakukan perkuatan fungsi Binmas lewat Korps Binmas. Bareskrim Polri membentuk Direktorat Siber untuk mengantisipasi kejahatan berbasis teknologi dan informasi serta sarana media elektronik. Brimob membentuk Pasukan Gegana untuk menangani masalah bom. Densus 88 Antitetor membentuk Direktorat Densus untuk identifikasi pelaku atau kelompok teror. Dan pemekaran Satgaswil Antiteror dari semula 10 provinsi ke 16 provinsi," imbuh dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini