"Apa tahu nilai saham PT GKB (Gerak Kesatuan Bersama/perusahaan yang dibeli Lau dari Khairudin)?" tanya jaksa KPK kepada Lau, yang dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
"Tahu Pak, Rp 250 juta," jawab Lau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan saham Rp 250 juta, Anda dengan beli Rp 18,9 miliar sudah diperhitungkan keuntungan yang diperoleh?" tanya jaksa, yang diamini Lau.
Baca juga: Bupati Rita: Berlian Saya Besar-besar! |
Menurut Lau, keuntungan yang akan didapatkan sebesar Rp 100 miliar, dengan cadangan tambang 2 juta ton. Keuntungan itu dihitungnya selama 5 tahun.
Selain itu, Lau mengaku mendapat jaminan dari Khairudin. Menurutnya, Khairudin menjanjikan izin usaha pertambangan (IUP) kepadanya.
"Apakah ada suatu jaminan atau garansi yang disampaikan terdakwa II (Khairudin) soal kepastian izin IUP?" tanya jaksa.
"Pasti Pak," ucap Lau. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini