Kena OTT KPK, Wali Kota Cilegon Ikhlas Dituntut 9 Tahun Bui

Kena OTT KPK, Wali Kota Cilegon Ikhlas Dituntut 9 Tahun Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 17:34 WIB
Wali Kota Cilegon saat kena OTT. (Rengga/detikcom)
Serang - Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi mengaku ikhlas setelah dituntut 9 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Ia mengatakan pengadilan tidak hanya ada di dunia, tapi juga ada pengadilan akhirat.

"Kalau saya ikhlas saja. Pengadilan ini bukan hanya di dunia, tapi (ada) pengadilan di akhirat," ujar Iman kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (2/5/2018).

Iman menilai tuntutan yang disampaikan jaksa mengesampingkan fakta di persidangan sebelumnya. Ia percaya majelis hakim bisa memberikan pertimbangan pada fakta-fakta persidangan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah menyatakan insyaallah, demi Allah-Rasulullah, saya tidak pernah berniat menerima suap apa pun terkait dengan suap ini," katanya.


Seusai sidang tuntutan ini, ia juga menegaskan akan memberikan pembelaan secara pribadi, yang akan disampaikan dua minggu mendatang.

Sebelumnya, jaksa dari KPK menuntut terdakwa dugaan suap terkait izin amdal ini dengan pidana kurungan 9 tahun penjara dan denda Rp 275 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Hak politik terdakwa juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana 9 tahun," kata jaksa KPK Helmi Syarif.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya melakukan kejahatan dan melibatkan orang lain. Serta dinilai tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya.

Dua terdakwa lain untuk kasus ini adalah Akhmad Dita Prawira, yang dituntut pidana penjara 8 tahun. Ia juga dituntut denda Rp 225 juta subsider kurungan 5 bulan penjara. Terdakwa merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Terdakwa atas nama Hendri, yang juga Direktur PT Jayatama Primayasa, dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads