Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Cilegon 9 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Cilegon 9 Tahun Penjara

Bahtiar Rifai - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 15:59 WIB
Walkot Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi/Foto: Ari Saputra
Serang - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi pidana kurungan 9 tahun penjara dan denda Rp 275 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik juga diminta dicabut selama 5 tahun terhadap terdakwa untuk kasus suap amdal ini.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana 9 tahun," kata Jaksa KPK Helmi Syarif di Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri Serang, Jl Raya Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (2/5/2018).

Jaksa menilai Iman terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ini sebagaimana diatur dalam di Pasal 12 huruf a Uundang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta majelis menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Helmi.

Helmi menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya melakukan kejahatan dan melibatkan orang lain. Serta dinilai tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya.

Selain menuntut wali kota, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Akhmad Dita Prawira berupa pidana penjara 8 tahun. Ia juga dituntut denda Rp 225 juta subsider kurungan 5 bulan penjara. Terdakwa merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa Ahkmad Dita Prawira adalah mengambil alih peran dan kesalahan pelaku lain untuk menutupi kesalahan atasannya. Jaksa juga menilai terdakwa beberapa kali mencabut keterangan tanpa alasan yang sah sehingga mempersulit persidangan.



Terakhir, terdakwa atas nama Hendri yang juga Direktur PT Jayatama Primayasa dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Hendri berupa pidana penjara selama 5 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta," tegasnya. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads