Kasus bermula saat keluarga Agus dirundung masalah tanah di antara mereka. Dalam rapat keluarga itu, Agus sebagai anak lelaki satu-satunya meminta bagian lebih besar. Hal itu memicu perselisihan, termasuk dengan istrinya, Ruwiyah.
Pada 2 September 2017, Agus yang sedang tidur di rumahnya di Pesalakan, Sumber, Cirebon, terbangun tengah malam. Lalu ia mengambil pisau belati dan menusuk ibunya Sumarni dilanjutkan dengan menghabisi nyawa istrinya. Agus juga menusuk kedua anaknya Eka dan Panjar. Kakak kandung Reni dan kakak iparnya, Lili Komaruddin juga ikut ditikam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/5/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Arsul Hidayat dengan anggota Fitra Renaldo dan Rustam. Agus lolos dari tuntutan hukuman mati karena belum pernah dihukum dan mengakui semua perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan sehingga wibawa peradilan tetap terjaga," ujar majelis dengan suara bulat. (asp/rvk)











































