Ombudsman: Perpres TKA Berpotensi Diskriminatif

Ombudsman: Perpres TKA Berpotensi Diskriminatif

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 16:18 WIB
Komisioner Ombudsman Laode Ida/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan Perpres No 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) berpotensi diskriminatif. Potensi diskriminatif tersebut tertuang dalam pasal 8 terkait pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).

"(Perpres) ini potensi diskriminatif cukup tinggi, dan sebetulnya bisa mengisyaratkan Perpres ini bermuatan diskriminatif terkait pemberian pelayanan prima. Ini saya pakai istilah ombudsman aja, pelayanan prima terhadap orang asing. Kenapa? Paling lama dua hari," ujar Laode, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik 'Perpres No.20/2018 tentang TKA dan Ekspansi TK China', di Sekber Gerindra-PKS, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Laode, pasal tersebut memberikan keistimewaan pada warga negara asing (WNA) tanpa mempedulikan pelayanan terhadap warga negara Indonesia (WNI). Hal itu, lanjut Laode, sama saja merenggut hak WNI.

"Bagaimana mengambil hak? Orang masih butuh bekerja. Haknya untuk menyejahterakan rakyat. Kemudian kekayaan SDA kalau disedot terus menerus, siapa yang disejahterakan? Bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Bukan ternyata. Digunakan untuk sebesar-besarnya untuk bangsa asing. Nah ini kan pelanggaran bangsa asing," tuturnya.

Video 20Detik: Sederet Pelanggaran Pekerja Asing

[Gambas:Video 20detik]




Laode juga mengkritisi sejumlah pasal dalam Perpres TKA, salah satunya Pasal 4, terkait TKA dipergunakan untuk jabatan-jabatan tertentu yang belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia (TKI). Ia meminta pemerintah untuk menjelaskan secara spesifik pasal tersebut.

"Apa sih yang nggak bisa dikerjakan orang Indonesia sekarang? Saya lihat membuat media sosial pun bisa itu, luar biasa kreatifnya itu," ujarnya.

Dengan adanya pasal itu, Laode juga meminta pemerintah untuk segera membereskan persoalan-persoalan adanya TKA yang bekerja di Indonesia dengan level buruh. Hal itu, berdasarkan temuan investigasi Ombudsman terkait TKA di Indonesia, dimana salah satunya ditemukan adanya TKA yang bekerja sebagai buruh kasar seperti sopir angkutan barang.

"Mulai detik ini pemerintahan Jokowi harus membersihkan buruh-buruh kasar itu. Kita harus bersihkan. Kalau tidak dia melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, nah ini yang dinamakan mal administrasi, pelanggaran peraturan," kata Laode.

Diskusi publik ini digelar oleh Sekber Ketua umum SPSI Logam Elektronik Mesin Arif Minardi, Mantan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan Ketua Persatuan Pergerakan Andrianto. Hadir pula dalam diskusi ini Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono dan Ratna Sarumpaet.

(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads