Selundupkan Heroin di Perut Anjing, Dokter Hewan Diadili di AS

Selundupkan Heroin di Perut Anjing, Dokter Hewan Diadili di AS

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 14:52 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Mike Segar)
New York - Seorang dokter hewan asal Kolombia diadili di New York, Amerika Serikat (AS), karena menyelundupkan heroin. Lebih keji, paket heroin berbentuk cairan ini ditanam di dalam perut sejumlah anak anjing yang dibawa ke AS.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (2/5/2018), dokter hewan bernama Andres Lopez Elorez (38) ini diadili di pengadilan federal di Brooklyn, New York, pada Selasa (1/5) waktu setempat. Dia didakwa berkonspirasi mengimpor dan mendistribusikan heroin ke AS.

Laporan media setempat menyebut Elorez mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Pengacara yang mewakili Elorez, Mitchell Dinnerstein, menyatakan kliennya sebenarnya tidak memiliki kontak di AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika terbukti bersalah, Elorez terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Anjing adalah sahabat terbaik manusia dan, yang akan disadari terdakwa (Elorez-red), kita adalah musuh terburuk pengedar narkoba," sebut Richard Donoghue dari Kantor Jaksa AS untuk Distrik New York Bagian Timur.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Elorez diduga terlibat konspirasi menyelundupkan narkoba ke AS lebih dari satu dekade lalu.

Dalam kasus ini, sejumlah anak anjing dibuka perutnya dan paket heroin cair dimasukkan ke dalam sebelum perut anak anjing itu dijahit kembali. Anak-anak anjing itu kemudian diekspor ke AS.


Penggerebekan di Kolombia tahun 2005 berujung temuan 10 ekor anjing yang akan dijadikan 'kurir narkoba'. Anjing-anjing itu berhasil diselamatkan, namun banyak anak anjing yang mati dalam operasi ini. Elorez sendiri ditangkap di Spanyol sebelum diekstradisi ke AS.

"Dia (Elorez-red) mengkhianati sumpah dokter hewan untuk mencegah penderitaan hewan ketika dia menggunakan keterampilan bedahnya dalam skema kejam untuk menyelundupkan heroin di perut anak anjing," ucap Donoghue dalam pernyataannya.

(nvc/nkn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads