KPK Diminta Harus Jerat Novanto dengan Pencucian Uang

KPK Diminta Harus Jerat Novanto dengan Pencucian Uang

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 14:26 WIB
Setya Novanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai sangat pas dikenakan pada Setya Novanto. Pengembangan perkara untuk Novanto itu dianggap sudah waktunya, karena urusan banding tak diajukan Novanto maupun KPK.

"Kalau keputusan keduanya (tidak banding) ya artinya kan sudah inkrah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan itu artinya keputusan itu bisa dieksekusi," ujar koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris, Jalan Patra Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).


"Tinggal kemudian kalau KPK tidak banding, berarti ada pekerjaan lain yang harus segera dilakukan yaitu menjerat Setya Novanto dengan pencucian uang dan juga korporasi, korupsi korporasi," imbuh Adnan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, menurut Adnan, banyak korporasi yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Dan dari proses persidangan juga terungkap, korporasi tersebut turut menikmati aliran uang haram dari megaproyek e-KTP.

"Nah kalau itu tidak dilakukan, ya asset recovery-nya nanti akan sangat kecil dan itu merugikan. Karena dampak korupsi di e-KTP ini luas sekali. Bukan hanya uang proyeknya gede, tapi juga masyarakat ini kan akhirnya kehilangan akses terhadap ID mereka sendiri," tuturnya.


Dalam vonis Novanto yang dibacakan pada Selasa (24/4) lalu, hakim menyebut pihak-pihak yang menerima aliran duit korupsi e-KTP, termasuk sejumlah perusahaan, beberapa di antaranya yaitu:
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102.
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022.
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122.
- PT LEN Industri Rp 3.415.470.749.
- PT Sucofindo Rp 8.231.289.362.
- PT Quadra Solution Rp 79.000.000.000. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads