"Jika jam 19.00 dari LBH datang, itu baru beberapa menit setelah para peserta unjuk rasa sampai di Polda. Petugas Polri baru mengidentifikasi peserta, belum ada proses yustisia. Ruangan aula ketika dijadikan sebagai tempat pemeriksaan kepolisan maka menjadi area terbatas untuk umum. Bahkan polisi yang tidak berkepentingan langsung dengan identifikasi juga tidak diperkenankan masuk aula tersebut," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).
Disebutkannya, polisi pasti akan menyampaikan dan memberikan hak kepada terperiksa untuk didampingi pengacara jika sudah ada surat kuasa dari yang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sampai sekarang para terperiksa belum memberikan surat kuasanya kepada advokat yang mereka tunjuk. Tentu ini harus dengan kertas surat kuasa," jelasnya.
Yuliyanto menegaskan pengacara dari LBH tidak diusir dari Polda. Dia menyebut mereka hanya diminta keluar dari ruangan aula yang sedang digunakan untuk identifikasi.
Sementara berkaitan dengan pemukulan, lanjutnya, sampai saat ini SPKT Polda DIY belum menerima laporan polisi.
"Dari tadi malam sampai sekarang belum ada laporan ke SPKT ataupun Propam jika ada oknum polisi yang memukul PBH dan advokat," ungkapnya.
"Dan tidak mungkin orang yang tidak bersalah dipukuli, apalagi di Polda. Yang bersalah membakar pos polisi saja kita lindungi dari amukan warga," imbuhnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini