"Beliau (Novanto) dan keluarga merasa lelah dengan perkara ini. Keluarga mau ambil waktu untuk melihat dan mempelajari perkara ini secara jernih," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail, kepada detikcom, Rabu (2/5/2018).
Menurut Maqdir, vonis 15 tahun penjara tidak menjadi pertimbangan tak mengajukan banding. "Masalah hukuman tidak jadi pertimbangan utama," ucap Maqdir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim, sehingga kita pikir tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Karena memang jaksa penuntut menuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (30/4).
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini