Pelaporan itu dikuasakan Charles ke pengacaranya, Budi Widarto. Pantauan detikcom, Budi tiba di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Jadi pada pagi ini kami melapor ke Bareskrim polri bertindak untuk dan atas nama klien kami, Bapak Charles Honoris, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Keperluannya adalah melaporkan adanya tindakan fitnah, pencemaran nama baik, dan undang-undang pelanggaran terhadap UU ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik) Pasal 23 ayat 3," kata Budi Kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menilai apa yang disampaikan akun @MuchlistHassan itu sebagai fitnah. Sebab, Charles tidak berada di Monas saat acara Forum Untukmu Indonesia (FUI) itu digelar. Selain itu, kupon yang di-posting @MucslistHassan tersebut tidak dibagikan pada saat acara FUI digelar.
"Perlu kami sampaikan bahwa ini adalah fitnah. Pertama, klien kami pada hari itu atau pada saat acara FUI itu tidak ada di situ. Kedua, dia juga tidak pernah membagikan kupon itu pada hari itu juga," ucap Budi.
Budi mengungkapkan memang kupon itu pernah dibagikan saat bakti soal dengan konstituen Charles di Tegal Alur, Kalideres, Jakata Barat. Kupon itu dibagikan dalam pekan yang sama dengan acara FUI di Monas.
"Kupon ini memang pernah dibagikan tapi pada saat beliau mengadakan bakti sosial di dapilnya dia. Nah itu, disalahgunakan seolah olah pada saat itu kemudian menjadi viral. Akun ini banyak sekali yang di-retweet bahkan nanti akun ini nanti polisi juga melakukan penyelidikan akun-akun terkait yang menyebarkan dan kemudian ditambahi dengan kalimat-kalimat yang mungkin saja bernada SARA," ucap Budi.
![]() |
Adapun isi akun @MuchlistHassan itu adalah "Masuk ke Monas tangan di stempel, logo Kristusnya paling menonjol, ada kupon dari Charles honoris (Kader PDIP/Caleg dapil DKI 3)...hahhaha bilang aja lu mo menipu, Dasar Kodok Bangkong !!!!". Posting-an itu diunggah pada Sabtu (28/4) lalu.
Laporan Charles diterima dengan LP Nomor Tbl/447/V/2018/ tertanggal 2 Mei 2018. Akun Pangeran Jakarta itu diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE No 11 Tahun 2008. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini