Pertama yaitu 8 mantan anggota DPRD Sumut yang dipanggil penyidik terkait kasus dugaan suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke DPRD Sumut. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka M Yusuf Siregar.
"Mereka dipanggil sebagai saksi terkait tersangka MYS (M Yusuf Siregar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka atas dugaan menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Perkara lainnya yaitu terkait kasus suap Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Untuk hari ini, penyidik memanggil 4 anggota DPRD Kota Malang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berbeda.
Tiga anggota DPRD Kota Malang yaitu Rahayu Sugiarti, Syaiful Rusdi dan Bambang Sumarto bakal diperiksa untuk tersangka Abdul Rachman. Sedangkan seorang anggota DPRD Kota Malang lainnya, Syaiful Rusdi, akan diperiksa untuk tersangka Sukarno.
KPK menduga Moch Anton--dalam kasus ini--memberikan suap kepada Ketua DPRD saat itu, Moch Arief Wicaksono, dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Arief Wicaksono diduga menerima Rp 700 juta dari Kepala PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Setiawan. Dalam pengembangan perkara, uang itu diduga juga berasal dari Moch Anton. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Kemudian untuk perkara lainnya yaitu terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. Ada 2 anggota DPRD Kota Mojokerto yang dipanggil yaitu Choiroiyaroh dan Sonny Basoeki Rahardjo.
Keduanya merupakan anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Mas'ud.
Dalam perkara ini, KPK awalnya menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Kemudian, KPK menjerat Mas'ud serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini