Pria yang akrab disapa Abah Anton ini merupakan cawalkot Malang dan berstatus petahana. Dia diusung PKB dan PKS. Sebelum masuk arena politik, pria 52 tahun ini aktif di dunia usaha dan menjabat sebagai direktur di beberapa CV.
Di tengah pencalonan kedua, tepatnya pada akhir Maret 2018, KPK menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap. Anton diduga memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sebanyak 18 anggota DPRD Malang, termasuk di antaranya anggota yang kini jadi cawalkot, Yaqud Ananda Gudban, diduga sebagai penerima.
Anton dan cawalkot Yaqud Ananda Gudban ditahan KPK pada Rabu (27/3). Meski demikian, keduanya tak dicoret sebagai calon.
Berdasarkan pencatatan LHKPN pada Januari 2018 dan diumumkan hari ini, Kamis (14/4/2018), di Gedung Grahadi, Jl Gubernur Suryo, Surabaya, harta Moch Anton sebanyak Rp 113.280.730.356. Harta terbanyak juga dimiliki Cabup Nganjuk Novi Rahman Hidayat dengan Rp 94.148.193.957, disusul Cabup Bojonegoro Anna Muawanah (Rp 58.396.570.453), dan Cabup Bangkalan Moch Farid Al Fauzi (Rp 43.535.818.301).
Sementara harta cagub dan cawagub Jatim jauh di bawah cawalkot dan cabup. Kekayaan Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp 23 miliar, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Rp 17 miliar), cawagub Emil Dardak (Rp 8 miliar), dan cawagub Puti Guntur Soekarno (Rp 1,8 miliar).
Pembekalan dan deklarasi LHKPN calon kepala daerah se-Jatim disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jatim, Ahmad Sukardi, dan diikuti 52 calon kepala daerah se-Jatim.
Dalam pembekalan sebelum deklarasi LHKPN, Basaria mengatakan berdasarkan analisis, banyak kepala daerah dan calon kepala daerah tersangkut kasus korupsi untuk memenuhi kebutuhan biaya pilkada. Dia meminta calon kepala daerah menghindari politik uang. Bagi petahana diharapkan tak memanfaatkan kekuasaan dan menyelewengkan APBD. (trw/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini