"Dia mencukur botak rambut bayi tersebut tujuannya untuk membuat si anak itu tidak dikenalin atau ngelabui orang dan, kedua, untuk supaya rambut bayi lebih tebal lagi," kata Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto di Mapolres Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/5/2018).
Didik menjelaskan Jumiyanti telah melakukan pengamatan untuk menculik bayi Aditya. "Jadi rumahnya pelaku ini hampir berhadapan dengan TKP korban sehingga dia melakukan pemantauan cukup lama," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami analisa tentunya ini masih kami dalami apakah spontanitas ataupun ini direncanakan karena mereka sudah berhadapan dan rumahnya tidak jauh dari situ. Kemudian pelaku ini juga ingin memiliki anak dan pas di depannya ada seorang ibu yang punya anak kecil dan kemudian bayi itu diambil," jelas dia.
Tersangka JM dikenai Pasal 330 dan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini