Kini, pelaku telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Blora. Ia dilaporkan oleh ibu korban, yang kini telah bercerai dengan pelaku setelah mengetahui tindakan bejat pelaku.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, pelaku memaksa korban agar mau berhubungan badan, dengan mengancam apabila tidak mau menuruti, korban akan diusir dari rumah.
"Pada hari dan tanggal serta bulan tidak diingat sekira akhir tahun 2016 tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan terlebih dahulu tersangka melakukan ancaman," kata Kasatreskrim kepada detikcom, Selasa (1/5/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah korban bercerita kemudian pelapor menanyakan kebenaran kepada tersangka dan setelah tersangka mengakui perbuatannya, kemudian pelapor meminta bercerai. Dan setelah resmi bercerai akhirnya pelapor baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blora," imbuhnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bgs/bgs)