Ketika detikcom mencoba mendatangi tempat tinggalnya tampak sebuah rumah sederhana. Tidak ada bangunan teras rumah. Halaman rumahnya berupa tanah dengan pagar kayu bambu.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, rumah itu adalah tempat tinggal bocah tersebut. Diketahui bocah ini yatim piatu. Dia tinggal bersama walinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya itu rumahnya (menyebut nama bocah ini)," kata salah satu sumber, Selasa (30/4/2018).
Kasus bocah dihukum mandi oli bekas terjadi pada Senin (23/4) pekan lalu. Kasus ini kemudian viral setelah foto dan video saat bocah menyiram oli bekas ke kepalanya sendiri diunggah di akun media sosial.
Polisi melakukan penyelidikan untuk mendapatkan gambaran utuh apa motif bocah dihukum mandi oli tersebut.
"Polsek koordinasi dengan Polres Sleman. Ini masih gelar perkara awal, nanti tindak lanjutnya menunggu petunjuk pimpinan. Yang utama kita menjaga situasi masyarakat tetap kondusif dulu," kata Kapolsek Turi, AKP Catur Widodo.
Pemilik bengkel, Arif Alfian (37) telah menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya. Dia kini berniat membiayai sekolah bocah tersebut.
"Saya minta maaf sudah melakukan yang mungkin tidak benar untuk anak. Dari hati saya, saya minta maaf yang sebesar-besarnya," kata Arif.
"Istri saya mengajak ikut membantu biaya sekolahnya, ini masih saya komunikasikan dengan pihak wali anak. Malam setelah kejadian saya sudah bertemu dengan walinya," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini