"Sepuluh tahun UU keterbukaan informasi sungguh membawa angin segar ke Indonesia, khususnya Pasal 14 UU 2008, di mana seluruh warga Indonesia berhak mendapat informasi dan melakukan informasi dan UU ini membawa keterbukaan informasi di mana tadinya badan publik yang lainnya menganggap informasi itu milik badan publik itu sendiri, tetapi dengan adanya UU itu semua informasi dapat diketahui publik," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Niken Widiastuti di Ruang Anantakupa, Kemkominfo, Jl Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
"UU informasi yang disusun DPR itu tujuannya mengajak peran serta masyarakat untuk setiap mengambil keputusan dan apa itu kebijakan program tidak hanya sebagai objek, masyarakat berpartisipasi sebagai subjek," sambung Niken.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap peringatan 10 tahun UU Keterbukaan Publik itu bisa mendorong komisioner di pusat ataupun di daerah untuk meningkatkan profesionalismenya. Dia menyebut adanya UU Keterbukaan Publik itu membantu masyarakat mengawasi dan mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik.
"UU Keterbukaan Informasi ini diharapkan dan memang sudah kita rasakan adanya transparansi kepada badan negara dan pelayan publik. Korupsi dimulai dengan adanya ketertutupan informasi, dengan adanya keterbukaan, masyarakat dapat mengawasi badan publik agar terhindar dari KKN," ujarnya.
Senada dengan Niken, mantan Ketua Pansus RUU KIP Paulus Widianto mengatakan keterbukaan informasi merupakan hal yang layak diperjuangkan. Dia menambahkan, setelah UU Keterbukaan Informasi, dia berharap akan ada UU yang mengatur pengamanan data pribadi.
"Teknologi menjadi salah satu fungsi menerobos keterbukaan. Web kita itu hanya majalah dinding elektronik bukan informasi dan yang disebutkan tadi ke depan kita harus membuat UU pengamanan informasi pribadi," kata Paulus.
Paulus berharap ke depan KIP bisa menjadi tempat pengawas data pribadi sehingga bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Saya sudah mengusulkan berkali-kali di KIP akan menjadi tempat pengawas data pribadi yang konsepnya Komisi Informasi ke depan ada dua kamar, yang pertama keterbukaan dan perlindungan," ujar Paulus.
![]() |
Wakil Ketua Komisi Informasi Gede Narayana menyoroti belum semua lembaga publik menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini. Pihaknya terbuka untuk membantu terwujudnya pelaksanaan UU ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
"Tentunya kepada badan badan publik yang masih belum melaksanakan amanah dari UU Keterbukaan itu, kami akan melakukan semacam supporting, pembinaan, suatu evaluasi kepada badan publik yang belum sepenuhnya melakukan keterbukaan informasi publik," urai Gede.
Gede mengatakan Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota siap membantu lembaga-lembaga tersebut.
"Poin kedua, kami hadir dari tingkat kabupaten/kota, kami tetap meminta dukungan supporting kepada kelembagaan informasi agar komisi informasi di seluruh tingkatan bisa berjalan, bisa melaksanakan UU Keterbukaan itu dengan baik. Melaksanakan amanah dari UU itu dan melahirkan kami, jadi kami harus melaksanakan itu tentunya dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," jelasnya. (ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini