"Kades berinisial B (51) berperan memberi izin kepada setiap penambang dengan imbalan Rp 5.000/drum," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, Senin (30/4/2018).
Selain kepala desa, polisi juga menetapkan ketua pemuda berinisial F sebagai tersangka. Dalam kasus ini dia berperan membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan pembayaran dana dari para penambang ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dua tersangka lain yaitu Z (39) pemilik modal dan J (45) pemilik lahan. J diduga menawarkan lahan miliknya kepada penambang ilegal untuk dilakukan pengeboran dengan perjanjian keuntungan penambangan dibagi kepada pemilik lahan.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Timur. Mereka dijerat dengan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam peristiwa ini seiring dengan berjalannya penyelidikan," ungkap Wahyu.
Insiden ledakan sumur minyak di Aceh Timur terjadi pada Rabu (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibatnya 22 orang tewas dan 38 orang mengalami luka berat akibat terbakar. Dugaan sementara, penyebab ledakan ini karena ada warga yang membuang puntung rokok di lokasi penambangan minyak. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini