Polisi Buru 4 DPO Kasus Produsen Miras di Kudus

Polisi Buru 4 DPO Kasus Produsen Miras di Kudus

Akrom Hazami - detikNews
Jumat, 27 Apr 2018 18:26 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - Polres Kudus masih memburu empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggerebekan produsen miras di Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu. Saat ini, baru ada satu tersangka yang telah ditahan.

Empat lainnya sedang dalam proses pengejaran polisi. Satu tersangka yang ditangkap, yaitu Huda Wildani (24) warga Prambatan Kidul, Kaliwungu, Kudus.

"Tersangka satu sudah ditahan. Ini masih sidik. Lainnya masih dalam pencarian. Sebenarnya ada 4 orang yang sedang dicari," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning kepada wartawan di Makodim 0722/Kudus, Jumat (27/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agusman, pihaknya memburu empat orang. Peran keempatnya adalah, dua peracik arak putihan, seorang pemilik modal warga Tuban, Jawa Timur, dan seorang lainnya adalah ayah tersangka Huda Wildani.


Diketahui, Polres Kudus menggerebek produsen miras di Prambatan Lor, Kaliwungu, pada Senin (16/4/2018) dan Selasa (17/4/2018). Pada pengungkapan itu ada 85 dus isi miras. Tiap dus berisikan 12 botol ukuran 1,5 liter serta ada beberapa drum yang masih dalam bentuk proses fermentasi sekitar 136 tong.

Agusman mengungkapkan, jelang Ramadan polisi terus menertibkan peredaran miras. Seperti penertiban miras saat malam hari. Termasuk juga seiring kian dekatnya pilkada. "Karena miras kan rawan picu kasus kejahatan," ungkapnya. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads