Didiek yang saat ini menjabat Asisten Sekda Pemkab Mojokerto Bidang Administrasi Umum, mulai diperiksa sekitar pukul 12.40 WIB. Pemeriksaan berlangsung tertutup di aula Wira Pratama lantai 2 gedung Sabhara Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari.
Pemeriksaan terhadap Didiek berlangsung cukup singkat. Pukul 14.00 WIB, dia turun seorang diri dari ruang pemeriksaan.
"Saya sudah selesai, ini mau pulang saya," kata Didiek kepada wartawan di lokasi, Jumat (27/4/2018).
Didiek mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurut dia, pertanyaan penyidik seputar tugas pokok dan fungsi dirinya saat menjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto tahun 2014.
"Hanya terkait tupoksi saya sebagai Kepala Satpol PP, saya kan hanya sembilan bulan (menjabat Kepala Satpol PP)," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Didiek, dirinya mengaku tak mengetahui perihal kasus gratifikasi tower seluler yang sedang didalami oleh KPK. Menurut dia, kasus itu terjadi tahun 2015 saat dirinya sudah tak lagi menjabat Kepala Satpol PP.
Saat kasus dugaan gratifikasi itu terjadi, kata Didiek, Kepala Satpol PP dijabat Suharsono. "Bukan saya, saya kan 2014, itu (kasus gratifikasi tower seluler) tahun 2015," tegasnya.
Kasus gratifikasi tower seluler ini pernah diungkapkan oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) setelah penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah dinasnya. Menurut dia, kasus ini terjadi tahun 2015.
Terdapat 15 tower BTS yang saat itu bodong. Namun, pemilik tower diduga melakukan gratifikasi ke oknum di Pemkab Mojokerto sehingga tower tak dieksekusi.
MKP berdalih tak menerima aliran dana gratifikasi tersebut. "Saya tidak kenal orang itu, tidak pernah bertemu," katanya di rumah dinas, Jalan A Yani, Kota Mojokerto, Selasa (24/4). (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini