Surat pemecatan Rendra bernomor 35.0/Prmh/DPC.PD/SDA/VI/2018 yang bersifat penting/segera. Surat itu perihal permohonan pencabutan Kartu Tanda Anggota PD milik Rendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Berikut isi surat pemecatan tersebut:
Kepada Yth
Ketua Umum DPP Partai Demokrat
di Tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti telah viralnya di media sosial salah satu Kader/pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Sidoarjo dan setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak keluarga, yang bersangkutan telah mengalami gangguan kejiwaan serta berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai kader/pengurus Partai Demokrat, maka Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Sidoarjo mengajukan permohonan pencabutan Kartu Tanda Anggota atas nama Rendra Hadikurniawan dengan Nomor KTA: 351000233
Demikian surat permohonan kami, atas perhatiannya dan persetujuannya disampaikan terima kasih
Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat
Kabupaten Sidoarjo
Ketua: Juanasari
Sekretaris: Enny Suryani (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini