Pantauan detikcom, sidang pemilihan wakil ketua MA bidang non-yudisial ini dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Admaja, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018). Tampak hadir Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usaman.
Pemilihan ini didasarkan pada keputusan Ketua MA RI Nomor 78/KMA/SK/IV/2018 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Republik Indonesia Bidang Non-Yudisial. Acara ini dibuka oleh Ketua MA Hatta Ali. Sidang pemilihan dipimpin oleh A.S. Pudjoharsoyo. Acara digelar terbuka untuk umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang paripurna khusus MA dengan agenda pemilihan wakil ketua MA bidang non-yudisial pada hari ini kamis 26 April 2018 dinyatakan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Berdasarkan daftar hadir dari 48 hakim agung yang hadir berjumlah 46 orang. Dua hakim lainnya dinyatakan absen. Sehingga dengan hadirnya 46 hakim dinyatakan telah memenuhi kourum," kata Hatta Ali.
Ali juga mengatakan para hakim agung diimbau menaati tata tertib pemilihan. Wakil ketua MA bidang non-yudisial akan ditetapkan oleh presiden.
"Berdasarkan Pasal 8 ayat 7 UU nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung menyebutkan ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh presiden. Demi tertibnya sidang diminta kepada pemilih tidak interupsi selama proses pemilihan dan ikuti tata tertib yang sudah ditetapkan," lanjut dia.
Sebelumnya, Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan MA baru bisa menggelar pemilihan ini sebab adanya isu revisi RUU Jabatan Hakim mengenai jumlah wakil ketua bidang non-yudisial. Namun, hingga saat ini belum ada revisi.
"Mengapa tidak langsung diisi karena ada informasi akan ada revisi UU yang ada perbaikan-perbaikan antara lain nanti menurut UU yang baru adalah wakil ketua ini ada 2 tetapi sampai hari ini tentang ini tidak ada perubahan," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/201).
Hakim agung berhak dipilih dan memilih. Pemilihan juga akan berlansung sampai wakil ketua bidang non-yudisial baru terpilih.
"Calon yang terpilih harus memenuhi 50 plus 1. Akan ada pemilihan 2 calon teratas," jelasnya. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini