Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan MA baru bisa menggelar pemilihan karena adanya isu revisi RUU Jabatan Hakim mengenai jumlah wakil ketua bidang non-yudisial. Namun, hingga saat ini, revisi belum dilakukan.
"Mengapa tidak langsung diisi karena ada informasi akan ada revisi UU yang ada perbaikan-perbaikan, antara lain nanti menurut UU yang baru adalah wakil ketua ini ada 2, tetapi sampai hari ini tentang ini tidak ada perubahan," kata Abdullah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilihan akan berlangsung terbuka untuk umum," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan ada 48 hakim agung yang berhak dipilih dan memilih. Pemilihan akan berlangsung sampai wakil ketua bidang non-yudisial baru dipilih.
"Calon yang terpilih harus memenuhi (syarat suara) 50 plus 1. Akan ada pemilihan 2 calon teratas," jelasnya.
Selain itu, ada dua hakim agung yang dikabarkan tidak dapat menghadiri pemilihan karena sakit dan sedang umrah. Bila hakim agung yang sakit sudah sembuh, akan diperkenankan mengikuti pemilihan. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini