"Miras diamankan dari sebuah toko di Ruko di Pasar Kuta Bumi, Pasar Kemis," kata Kabag Ops Polresta Tangerang Kompol Mirodin, dalam keterangannya, Kamis (26/4/2018).
Razia itu dilakukan pada Rabu (25/4) malam melibatkan 60 orang personel. Miras yang diamankan rata-rata mengandung alkohol sebesar 30 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirodin mengatakan, saat didatangi pemilik toko awalnya enggan membuka pintu. Namun setelah diajak berbahasa daerah pemilik toko bersedia membuka pintu tokonya.
![]() |
"Miras selanjutnya dibawa ke mako serta dua karyawan toko dimintai keterangan sekaligus turut menyaksikan penghitungan botol miras," imbuhnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif, menyebut razia itu akan terus dilakukan. Ribuan botol yang sudah disita akan dimusnahkan jelang Ramadhan nanti.
"Mengonsumsi miras adalah salah satu pemicu orang melakukan kejahatan. Ini yang jadi fokus kita," kata Sabilul. (abw/hri)