"Kami lakukan razia di tiga kafe di kawasan terbesar penjualan miras di wilayah kami di Jalan Nusantara. Saat diperiksa, benar di tempat itu surat izin usaha penjualan mirasnya sudah tidak berlaku sejak satu tahun, hingga dilakukan tindakan penyitaan sebanyak 1.632 botol miras," ujar Kanit Satu Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Asnawi di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (26/4/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga memeriksa pengunjung, jangan sampai ada yang membawa senjata tajam, narkoba atau obat terlarang. Namun, sasaran utam adalah miras oplosan, dan jelan bulan suci Ramadhan," kata Asnawi.
Rencananya, razia serupa akan terus digelar oleh aparat kepolisian Polres Pelabuhan Makassar, guna mencegah beredarnya miras oplosan, minuman keras, narkoba, dan obat terlarang di wilayah hukumnya. (nvl/nvl)