"Tadi kita tanya sebagian ada yang di bawah 18 (tahun), kita akan pakai akte, KK dan sebagainya dari mereka masing-masing sebagai alat bukti surat untuk membuktikan apakah mereka sudah dewasa atau mereka masih di bawah umur," jelas Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (26/4/2018).
Didik mengatakan, penerapan hukum terkait pelaku anak-anak tentu ada perlakuan khusus. Kendati para pelaku masih di bawah umur, namun proses hukum dipastikan tetap berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal penerapan hukumnya, polisi mengedepankan sistem peradilan anak. "Maka kalau (pelaku) anak kita akan berlakukan sistem peradilan anak, misal hanya sekian tahun karena hukum acara berbeda," katanya.
"Makanya kita dari awal harus tahu umur mereka, ketika di atas 18 (tahun) maka (diterapkan) KUHAP, kalau di bawah 18 (tahun) maka (berlaku) peradilan anak," imbuhnya.
Saat ini ketujuhnya masih diperinsa intensif di Mapolresta Depok. Polisi akan menentukan 'nasib' mereka setelah pemeriksaan 1x24 jam.
"Dari 7 ini kita mempunyai waktu 1x24 jam untuk membuktikan, nanti dari hasil pemeriksaan 7 orang ini akan kita tentukan dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang dikumpulkan penyidik," lanjutnya.
Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup dalam kasus ini, seperti di antaranta adanya keterangan para saksi, ditambah petunjuk rekaman CCTV.
"Ada keterangan dari beberapa orang juga, mengakui bahwa mereka melakukan dan saat ini terus kita dalami peran mereka masing-masing. Dan kita mau cari tahu motif atau latar belakang," paparnya (mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini