MA Batalkan Pajak Air Freeport Rp 3,9 Triliun Jadi Pertanyaan Besar

MA Batalkan Pajak Air Freeport Rp 3,9 Triliun Jadi Pertanyaan Besar

Wilpret Siagian - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 15:33 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jayapura - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus pajak air tanah Freeport Rp 3,9 triliun menjadi pertanyaan besar. Sebab, di kala pemerintah sedang melakukan penertiban pajak, MA malah memberikan putusan yang menghilangkan pajak.

"Saya bukan orang hukum. Tapi kita harus menyakini bahwa hukum sebagai panglima dari penyelesaian semua permasalahan di bangsa ini," ujar politisi Golkar asal Papua Yorrys Raweyai saat ditemui di Jayapura, Selasa (24/4/2018).


Yoris mengatakan, sebagai politisi tidak masuk dalam ranah hukum. Namun dirinya menilai bahwa MA adalah pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menuntut pemerintah, yang putuskan juga pemerintah. Apakah MA itu bukan pemerintah? Jadi kalau pemerintah kalahkan pemerintah mau bilang apa lagi. Jadi kalau kita katakan, pemerintah tidak membela pemerintah dalam hal ini," tambahnya.

MA beralasan Freeport dan pemerintah RI terikat perjanjian Kontrak Karya yang berlaku khusus bagi kedua belah pihak. Sehingga pajak air yang diterapkan Pemprov Papua tak berlaku.


Putusan ini diketok oleh ketua majelis Hary Djatmiko dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Ketiganya mengalahkan Gubernur Papua soal tagihan pajak berdasarkan tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dari Pemprov Papua berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Berikut daftar putusan dan pajak yang dianulir yang tersebar dalam 11 perkara:

1. Perkara Nomor 319 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Februari 2014 Rp 333.849.600.000

2. Perkara Nomor 320 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Maret 2014 Rp 369.619.200.000

3. Perkara Nomor 327 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Oktober 2014 Rp 369.619.200.000

4. Perkara Nomor 328 B/PK/Pjk/2018
November 2014 Rp 357.696.000.000

5. Perkara Nomor 329 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Desember 2014 sejumlah Rp 369.619.200.000,00

6. Perkara Nomor 330 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Januari 2015 sebesar Rp 369.619.200.000

7. Perkara Nomor 331 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Februari 2015 sebesar Rp333.849.600.000

8. Perkara Nomor 332 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Maret 2015 sebesar Rp 369.619.200.000

9. Perkara Nomor 333 B/PK/Pjk/2018
Pajak air April 2015 sebesar Rp 357.696.000.000

10. Perkara Nomor 334 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Mei 2015 sebesar Rp 369.619.200.000

11. Perkara Nomor 335 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Juni 2015 Rp 357.696.000.000; (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads