Sudiwardono awalnya menemui Aditya Moha di kediamannya, Yogyakarta. Dalam pertemuan itu, Aditya Moha menyerahkan uang SGD 80 ribu.
"Uang 80 ribu dolar Singapura di Jogja. Terdakwa (Aditya Moha) serahkan di ruang tamu rumah saya," ujar Sudiwardono ketika bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Aditya Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sudiwardono mengenai pemberian uang SGD 80 ribu. Dalam BAP itu, Aditya Moha meminta Sudiwardono agar ibunya, Marlina Moha, tidak ditahan karena sedang mengalami sakit.
"BAP nomor 5, 'dalam pertemuan Aditya menyampaikan terhadap perkara ibunya sudah diputus PN Manado saudara Aditya menyatakan sudah banding. Aditya juga minta bantuan agar saya tidak menahan ibunya. Kewenangan penahanan ada dari Ketua PN Manado. Tidak ditahan karena sedang sakit, saya jawab iya'. Benar begitu pak?" kata jaksa Ali Fikri yang dibenarkan Sudiwardono.
"Betul karena itu fakta," ucap Sudiwardono.
Kemudian, Sudiwardono mengaku menerima uang kembali SGD 30 ribu dari Aditya Moha di Hotel Alia, Jakarta. Namun ia sempat menyatakan menolak untuk menerima uang itu.
"Waktu dia (Aditya) berikan saya SGD 30 ribu, saya bilang jangan dulu tapi saya terima," ujar dia.
"Pernahkah ada tawaran akan beri uang SGD 40 ribu setelah SGD 80 ribu agar bebaskan Marlina?" tanya jaksa.
"Saya lupa. Rasanya Aditya nggak sampaikan seperti itu," ujar Sudiwardono
Kasus ini, Aditya didakwa memberikan duit suap SGD 120 ribu kepada Sudiwardono. Uang diberikan Aditya secara bertahap untuk mempengaruhi putusan hakim dalam pengadilan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan. Aditya Moha Siahaan merupakan politikus Golkar. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini