"Saya mohon maaf, saya harus mengambil langkah ini bukan karena niat saya, bukan karena niat jahat saya. Tapi saya ingin membela kebaikan marwah nama baik seorang ibu," ujar terdakwa Aditya Moha dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Aditya Moha meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Utara karena menjadi terdakwa perkara ini. Dia juga menitipkan salam hormat untuk masyarakat Sultra kepada para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua saksi mohon izin, saya titip salam masyarakat Sulawesi Utara. Tolong salam hormat saya, dan doakan saya. Saya bersedia kembali bersama keluarga dan masyarakat Sulawesi Utara," ucap dia.
Dalam sidang hari ini, Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainudin Damopoli menyebutkan perbuatan suap yang dilakukan sebagai bakti untuk ibunya, Marlina Moha Siahaan. Saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dia pun mengaku kaget.
Kasus ini, Aditya didakwa memberikan duit suap SGD 120 ribu kepada eks ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Uang diberikan Aditya secara bertahap untuk mempengaruhi putusan hakim dalam pengadilan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini