Ironisnya, penangkapan justru dilakukan Satnarkoba Polresta Blitar di tempat yang seharusnya dipakai membantu korban narkoba lepas dari ketergantungan barang haram itu.
Tersangka atas nama Indah Susilowati (49) ini juga oknum ASN di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Blitar.
"Tersangka ini bekerja di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Lembaga yang bertugas merehabilitasi pecandu dan pengguna narkoba. Namun tersangka justru berlindung di balik institusinya dan mengajak para korban narkoba kembali mengkonsumsi sabu," jelas Kasatnarkoba Polresta Blitar AKP Huwahila Wahyun Nuha pada wartawan di Mapolresta Blitar, Rabu (25/4/2018).
Indah ditangkap polisi saat berada di Yayasan Bina Bangsa Nusantara di Jalan Ahmad Yani No. 101 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Saat itu dia bersama teman lelakinya yang diketahui bernama Wawan (40). Hasil pengembangan penyidikan, Wawan ini diketahui sebagai kurir sabu. Keduanya digrebek saat memakai sabu.
"Mereka ditangkap Jumat (13/4) malam. Dengan barang bukti paket sabu seberat 0,22 gram, alat hisap sabu dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash plat merah nopol AG 3163 PP," jelasnya.
Setelah diinterogasi, warga BTN Tlogo Permai, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar mengaku pernah mengonsumsi sabu di rumahnya. Bahkan dia juga pernah menjalani rehabilitasi selama 1 tahun.
Penangkapan, lanjut Huwahila, berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan ajang pesta sabu yang dilakukan pelaku di kantor yayasan yang juga sebagai kantor IPWL.
Selain menangkap Indah, Satnarkoba Polresta Blitar juga mengamankan 7 pengedar narkoba. Seorang di antaranya, wanita yang berprofesi sebagai LC di Blitar. Total sabu yang disita sebanyak 14,56 gram. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini