Driver Ojol Keluhkan Tarif, UU Lalu Lintas Perlu Direvisi

Driver Ojol Keluhkan Tarif, UU Lalu Lintas Perlu Direvisi

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 18:37 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya harus dipertimbangkan. Hal itu sebagai tindak lanjut keberadaan transportasi online yang selama ini belum mendapatkan payung hukum.

"Kita tak bisa pungkiri, keberadaan ojek online sangat memudahkan masyarakat dan menghidupkan perekonomian. Bahkan banyak ojek online yang bergantung pada mata pencarian ini. Saya pikir revisi UU Lalu Lintas bisa dipertimbangkan agar ojek online memiliki payung hukum," kata Taufik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).


Taufik menambahkan, akibat belum adanya regulasi itu, transportasi online terkesan ilegal di mata hukum. Apalagi tak ada kejelasan tarif yang diterapkan, yang membuat perusahaan aplikator seenaknya mengubah tarif. Padahal, dengan banyaknya jumlah ojek online, persaingan semakin ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara tak bisa diam saja melihat hal ini, apalagi menyangkut ribuan ojek online yang jumlahnya ribuan. Apalagi aturan yang pernah dikeluarkan Kemenhub juga belum ampuh selesaikan masalah ini. Sudah bertahun-tahun mereka menunggu payung hukum dan mungkin UU Lalu Lintas bisa segera dikaji dan direvisi," harap Taufik.


Ratusan pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018) kemarin. Akhirnya, perwakilan ojek online pun diterima Komisi V DPR RI dan mereka menyampaikan beberapa hal. Mereka menuntut dibuatkan regulasi hukum demi kesejahteraan driver ojek online.

Regulasi tersebut diminta harus memuat tiga aspek mendasar. Pertama, pengakuan legal eksistensi, seperti peran dan fungsi ojek online, dalam sistem transportasi nasional. Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai wajar, yaitu Rp 3.000-4.000 per kilometer. Dan aspek ketiga, ojek online menuntut agar peraturan tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi mereka. (ega/idr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads