"Kita tak bisa pungkiri, keberadaan ojek online sangat memudahkan masyarakat dan menghidupkan perekonomian. Bahkan banyak ojek online yang bergantung pada mata pencarian ini. Saya pikir revisi UU Lalu Lintas bisa dipertimbangkan agar ojek online memiliki payung hukum," kata Taufik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Baca juga: Melihat dari Langit Demo Ojek Online di DPR |
Taufik menambahkan, akibat belum adanya regulasi itu, transportasi online terkesan ilegal di mata hukum. Apalagi tak ada kejelasan tarif yang diterapkan, yang membuat perusahaan aplikator seenaknya mengubah tarif. Padahal, dengan banyaknya jumlah ojek online, persaingan semakin ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratusan pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018) kemarin. Akhirnya, perwakilan ojek online pun diterima Komisi V DPR RI dan mereka menyampaikan beberapa hal. Mereka menuntut dibuatkan regulasi hukum demi kesejahteraan driver ojek online.
Regulasi tersebut diminta harus memuat tiga aspek mendasar. Pertama, pengakuan legal eksistensi, seperti peran dan fungsi ojek online, dalam sistem transportasi nasional. Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai wajar, yaitu Rp 3.000-4.000 per kilometer. Dan aspek ketiga, ojek online menuntut agar peraturan tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi mereka. (ega/idr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini