"Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN saja," kata Agus kepada wartawan, Selasa (24/5/2018).
Agus menambahkan pihaknya juga akan menindaklanjuti indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Novanto. Dia memastikan kasus itu akan diusut tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga menyampaikan apresiasi atas putusan hakim terhadap Novanto. Apalagi tuntutan soal uang pengganti senilai USD 7,3 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun dikabulkan hakim.
Baca juga: Setya Novanto Syok Divonis 15 Tahun Penjara |
"Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun," terangnya.
Novanto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Selain dihukum 15 tahun penjara, Novanto diminta membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikannya. Selain itu, hak politik Novanto dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto menjalani masa pemidanaan.
Tonton juga video tentang terkejutnya Setya Novanto divonis 15 tahun penjara:
(ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini