Ketua KPK Pastikan Kasus Korupsi e-KTP Tak Berhenti di Novanto

Ketua KPK Pastikan Kasus Korupsi e-KTP Tak Berhenti di Novanto

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 17:54 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan penyelidikan kasus korupsi e-KTP tidak berhenti pada Setya Novanto saja. KPK memastikan seluruh fakta persidangan akan dicermati dan ditindaklanjuti.

"Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN saja," kata Agus kepada wartawan, Selasa (24/5/2018).


Agus menambahkan pihaknya juga akan menindaklanjuti indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Novanto. Dia memastikan kasus itu akan diusut tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak tuntutan diajukan, kami sudah sampaikan, jika ada bukti yang kuat adanya upaya penyamaran uang hasil korupsi tentu akan diproses," tegasnya.

Agus juga menyampaikan apresiasi atas putusan hakim terhadap Novanto. Apalagi tuntutan soal uang pengganti senilai USD 7,3 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun dikabulkan hakim.


"Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun," terangnya.

Novanto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain dihukum 15 tahun penjara, Novanto diminta membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikannya. Selain itu, hak politik Novanto dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto menjalani masa pemidanaan.



Tonton juga video tentang terkejutnya Setya Novanto divonis 15 tahun penjara:
(ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads