"Saya sangat berharap ini sebagai peringatan bagi seluruh pejabat publik (legislatif, yudikatif, dan eksecutif) agar selalu ingat tugas yang diemban adalah amanah atau kepercayaan rakyat," kata Agus kepada detikcom, Selasa (24/4/2018).
Baca juga: Setya Novanto Syok Divonis 15 Tahun Penjara |
Agus berpesan agar para pejabat menjaga amanah rakyat yang telah memilih mereka. Jangan sampai kepercayaan tersebut dikhianati dan malah mencari keuntungan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Novanto, menurut majelis hakim, terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Golkar. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.
Novanto memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pihak-pihak tertentu di DPR untuk mempermudah proses anggaran e-KTP.
Selain dihukum 15 tahun penjara, Novanto diminta membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikannya. Selain itu, hak politik Novanto dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto menjalani masa pemidanaan.
(ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini