"Total semua barang bukti ada 14,57 kg sabu dari lima tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (24/4/2018).
Kelima tersangka adalah GA (25), IM (28), AN alias Emon (28), FTF (27), dan FF (24). Tony menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di lima lokasi berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung mengamankan dua orang berinisial GA dan EMI. Barang bukti yang diamankan 830,98 gram sabu yang dimasukkan dalam kaleng biskuit," ucapnya.
Baca juga: 3 Pekan Dikuntit, Bandar 4 Kg Sabu Ditangkap |
Tony menerangkan, berawal dari penangkapan dua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi. Pengembangan dilakukan pada 20-21 April 2018.
Lokasi pertama di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menyita 93,8 gram sabu.
Kemudian menangkap AB alias Emon di wilayah Sukabumi pada Sabtu (21/4). Tak hanya di situ, polisi kembali menangkap rekan para tersangka, FTF, di sebuah tempat kos di Pondok Kelapa, Duren Sawit. Dari tangan FTF, polisi menyita 1 gram sabu siap pakai.
"Tim pun mengembangkan lagi ke kos-kosan di Pondok Kelapa, Duren Sawit. Di sini berhasil menyita kurang-lebih 1 kg," terangnya.
Menurut Tony, setelah menginterogasi keempat pelaku, pengembangan pun berlanjut ke Apartemen Basurra City, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi pun menangkap FF dan menyita 13 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China di apartemen tersebut.
"Tim menuju Apartemen Basurra City dan di situ tim menyita sabu sebanyak 13 bungkus dengan berat 13,65 kg," jelasnya.
Tony mengatakan tersangka FF mengaku membawa sabu tersebut dari Riau ke Jakarta. Tony juga masih menyelidiki kemungkinan dan jaringan internasional yang terlibat.
"Yang pasti ini diduga barang berasal dari China dibawa melalui laut. Dan ke Jakarta dibawa lewat darat memakai bus. Semua tersangka WNI, tapi tim masih kembangkan terus ini," tambahnya.
Para tersangka pun terjerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (ibh/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini