"KPK menghargai putusan hakim walaupun belum maximum seperti yang dituntut KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ketika dimintai konfirmasi, Selasa (24/4/2018).
Namun pendapat yang agak berbeda disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, vonis itu sudah cukup berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah cukup berat, sudah lebih dari 2/3 tuntutan," kata Agus.
Novanto sebelumnya dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai sidang, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pertimbangan yang disampaikan hakim sebagian besar sama dengan apa yang tercantum dalam tuntutan.
"Dari putusan yang disampaikan majelis hakim, pada prinsipnya kami sangat apresiasi, artinya apa yang disampaikan majelis hakim itu sebagian besar sama dengan apa yang dituntut, artinya mengenai amar putusan, ada pidana badan maupun uang pengganti," ujar Wawan.
Sedangkan, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengaku akan berdiskusi terlebih dulu dengan Novanto dan keluarga soal pengajuan banding. Menurutnya, vonis itu tidak sesuai harapan.
"Kami akan banding akan sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," ucap Maqdir.
(ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini